0
Hacker 'Korban Asap' Retas Website Pengadilan Negeri Palembang
Posted by serbaseru93
on
06.51
in
artikel
Jakarta - Website milik Pengadilan Negeri (PN)
Palembang diretas oleh hacker yang belum diketahui identitasnya. Sang hacker
hanya mengaku sebagai korban asap kebakaran hutan di Sumatera. Mereka mempermak
halaman situs PN Palembang tersebut.
Sampai saat ini, website yang beralamatkan di www.pn-palembang.go.id hanya
menampilkan sebuah halaman berlatar belakang hitam dengan tulisan beberapa
pesan bernada protes. Suara musik mengiringi kata-kata yang muncul secara
bertahap di halaman tersebut.
"Sungguh kecewa rasanya melihat keputusan bapak hakim yang menolak gugatan
perdata pemerintah ke perusahaan yang membakar hutan, PT Bumi Mekar Hijau, anak
perusahaan dari PT Sinar Mas," begitu tulis sang hacker.
"Tidak kah bapak bisa melihat kami? Korban asap ? Harapan kami cuma satu
hukumlah seberat-beratnya para pembakar lahan tapi apa yang bapak/ibu hakim
lakukan? malah membebaskan gugatan ke pembakar lahan. Pemerintah sendiri yang
menggugat dan bapak/ibu hakim menolak?" imbuhnya.
Tidak terdapat keterangan siapa yang bertanggungjawab melakukan tindakan
tersebut. Hanya terbaca kode nama gunz_berry - Angel Dot Id saja yang
disertakan di bagian tab. Selebihnya dia hanya mengaku sebagai korban asap.
Sebelumnya putusan
majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang memenangkan PT
Bumi Mekar Hijau (PT BMH) memang disesalkan. PT BMH dinilai pemerintah sebagai
salah satu yang bertanggung jawab di kasus kebakaran hutan di Sumatera.
Atas penilaian itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menuntut
PT BMH mengganti Rp 7,9 triliun. Tapi apa daya, tuntutan ini kandas.
Majelis Hakim yang diketuai Parlas Nababan dengan hakim anggota Eliwaty dan
Sudjito memutuskan PT BMH tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang
didalilkan oleh KLHK. Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat bahwa kerusakan
pada tanah, hilangnya biodiverditas dan lepasan karbon dan emisi, tidak cukup
dibuktikan oleh KLHK.
Posting Komentar